Tim Instrumen LAM Dik Finalisasi Buku 1, Buku 2, Buku 3 Instrumen LAM Kependidikan

Surakarta, 18 November 2020

Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 telah menetapkan tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Prodi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) termasuk LAMDik. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa Akreditasi untuk Program Studi. Pemberlakuannya mengacu pasal Pasal 8 ayat (1) Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM dan ayat (2) Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.

Instrumen LAMDik disusun dengan mangucu Peraturan BAN PT Nomer 2 Tahun 2017 tentang Standar Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bahwa instrumen akreditasi minimal terdiri dari 9 standar. Kesembilan standar tersebut diturunkan menjadi 9 kriteria instrumen LAMDik yang masing-masingnya dikembangkan berdasarkan input, manajemen, proses, output, dan outcome base education.

Penyusunan dan pembehasan instrumen LAMDik tersebut dilakukan secara intensfi dan berkesinambungan dengan bimbingan dari DItjen Dikti, Direktorat Kelembagaan, BAN PT, dan berkoordinasi dengan Forkom LAM yang sudah terbentuk dan disetujui dari kementerian.

Pembahasan finalisasi instrumen LAMDik pada periode ini dilaksanakan di Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (FKIP UMS) tanggal 17-18 November 2020. Pada pertemuan ini finalisasi difokuskan pada Buku I tentang Instumen, Buku II tentang Panduan, Buku III tentang Penilaian, dan SIMAK LAMDik (Sistem Informasi Manajemen Akreditasi LAMDik), serta SIAP LAM Dik (Sistem Informasi Administrasi Persuratan LAM Dik).

Instrumen LAMDik ini disusun dengan dengan ciri utama dan dalam perspektif kependidikan. Ciri-ciri kependidikan yang terdapat dalam LAMDik tersebut antara lain sejak dari pentingnya memasukkan aspek passion calon mahasiswa pada saat seleksi, aspek pembelajaran mikro, pengenalan lapangan persekolahan, pengembangan perangkat pembelajaran, asistensi guru, KKN Dik, pelibatan sekolah lab/mitra pada saat proses, sampai dengan profil lulusan mahasiswa calon guru LPTK.

Draft instrumen ini direncanakan akan dilakukan uji coba secara terbatas dengan melibatkan asosiasi prodi dan asosiasi LPTK pada akhir Nov 2020. Dan, akan dilaksanakan dengan uji coba pada penuh pada awal tahun 2021 dan direncanakan mulai berlaku penuh pada 2 Mei 2021. Pemberlakuan LAMDik ini Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Prodi dari BAP Nasional PT ke LAM Dik.

Diharapkan LAMDik ini ke depan dapat meningkatkan mutu tata kelola dan pengembangan prodi-prodi LPTK dalam era komunikasi-komputasi global serta era disrupsi pendidikan, baik di level nasional maupun internasional. Salam @LAMDik.

Pleno LAMDik Lengkap Pembina, Pengawas, Pengurus, Tim Instrumen, & BAN PT: Implementasi 2 Mei 2021

Surabaya, 15 Oktober 2020

Dewan Pengurus bersama Tim instrumen LAM Dik yang berciri khas bidang kependidikan telah menyelesaikan naskah akademik (NA) lengkap dan Instrumen LamDik (I-LAM Dik) 90%. Capaian keduanya telah diplenokan bersama Majelis Akreditasi BAN PT 8 Oktober 2020 dan diplenokan kembali bersama Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, dan Tim Instrumen serta Tim sistem IT secara blanded. Luring dilaksanakan di Kampus Unesa Surabaya 13-15 Oktober 2020 blanded daring yang diikuti dari LPTK NI, FORKOM Dekan FKIP, ALPTKSI, dan Forum Fakuktas Tarbiyah UIN/IAIN/STAIN.

Dalam penyusunan NA dan I-LAMDik tersebut dilaksanakan secara berkala setiap sekali dalam seminggu di bawah koordinasi dengan Direktorat Kelembagaan dan BAN PT. Sinergi Ini penting karena LAM Dik sebagai lembaga akreditasi mandiri yang bertangung jawab kepada BAN PT dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI.

Secara substansi instrumen berciri khas bidang kependidikan tersebut dijabarkan menjadi 9 kriteria sesuai ketentuan Sistem Akreditasi Nasional dan 77 butir instrumen yang memiliki kekhasan bidang kependidikan.

Kekhasan instrumen LAMDik tersebut antara lain yang secara khusus memotret peran prodi di butir sekolah mitra, sekolah lab, Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP), observasi persekolahan, pengembangan perangkat pembelajaran, asistensi guru, pembelajaran mikro, peer teaching teman sejawal, riil teaching yang dimikrokan, dosen penugasan ke sekolah, kontribusi guru pamong, calon guru penggerak, KKNDik atau life skills dalam konteks pendidikan, pusat sumber belajar, dan peran-peran kekhasan kependidikan lainnya, dll.

Dalam pertemuan lengkap tersebut ditetapkan kembali biaya akreditasi maupun reakreditasi sebesar RP 45 juta. Untuk biaya sampai tahap AK sebesar Rp 25 juta dan ditambah untuk biaya AL Rp 20 juta. Biaya tersebut dapat diangsur selama 5 tahun.

Dalam waktu dekat instrumen lengkap tersebut akan diuji publik besuk pada November 2020 untuk mendapatkan masukan-masukan. Selanjutnya memasuki tahap sosiasisasi awal tahun 2021. Dan diharapkan pada 2 Mei 2021 sesuai semangat Hardiknas LAMDik resmi beroperasi.

LAM KEPENDIDIKAN RESMI BERBADAN HUKUM

Jakarta, 2 Januari 2020

Setelah berproses sejak tahun 2013, pada akhirnya LAM Kependidikan resmi berbadan hukum dari Kemenkumkam RI pada 17 Desember 2019. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-0018765-AH-01-04 tanggal 17 Desember 2019 tantang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan.

Surat Kemenkumham tersebut didasarkan pada permohonan dari tim pemrakarsa dengan melampirkan rekomendasi dari Surat Persetujuan Kemenristekdikti Nomor T/497/M/OT.00.0012019 tentang Persetujuan Menteri Terhadap Usul Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan tanggal 2 Agustus 2019.

Sesuai Surat Keputusan dari Kemenkumham RI dan Surat Persetujuan dari Kemenristekdikti RI tersebut, saat ini tim LAM Kependidikan sedang fokus untuk:
a. Pengurusan migrasi sitem IT dari BAN-PT ke LAM Kependidikan.
b. Permohonan persetujuan migrasi asesor bidang pendidikan dari BAN-PT ke LAM Kependidikan.
c. Penyiapan rekrutmen dan penyegaran asesor khusus bidang pendidikan.
d. Penyusunan dan pengembangan instrumen berciri khusus pendidikan

Semoga LAM Kependidikan menjadi lembaga akreditasi yang professional dan dapat menjamin mutu program studi pendidikan di Indonesia. Salam @LAM Kependidikan.

LAM Kependidikan (LAM-Dik) Tetapkan dan Syahkan Susunan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, & Pengurus

Jakarta, 21 November 2019

Kemristek Dikti  dan BAN PT mendampingi berdirinya LAM-Dik sampai dengan tahap implementasi secara terus-menurus. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kuat kementerian supaya LAM-Dik menjadi lembaga penjaminan mutu eksternal penyelenggaraan lembaga pendidikan tenaga kependidikan terpercaya, mandiri, dan profesional di tengah-tengah pusaran komputasi global. Hasil rapat koordinasi Tim LAM-Dik dengan pendampingan dari Kemristek Dikti pada 27 Oktober di Ambarukmo Hotel Yogyakarta  2019 dan dilanjutkan tanggal 20-21 November 2019 di Kartika Chandra Jakarta menetapkan dan mensyahkan susunan dewan pembina, dewan pengawas, dan pengurus sebagai berikut.

SUSUNAN DEWAN PEMBINA. DEWAN PENGAWAS, & PENGURUS

LAM KEPENDIDIKAN

RAPAT DI YOGYAKARTA 27 OKTOBER & DI JAKARTA, 20-21 NOVEMBER 2019

  1. Nama LAM: LAM KEPENDIDIKAN disingkat LAM DIK.
  2. Dewan Pendiri sebagai pemilik LAM-Dik diwakili oleh:
    • (1) Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia disingkat ISPI, (2) Forum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia disingkat PLPTKNI, (3) Perkumpulan Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indoneis disingkat PFPPTKSI, (4) Perkumpulan Forum Komunikasi Dekan FKIP disingkat Forkom Dekan FKIP, (5) Forum Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan disingkat FDFTK, (6) Ikatan Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia disingkat IKAPROBSI, (7) Asosiasi Program Studi Pendidikan Biologi Indonesia disingkat APSPBI, (8) Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se-Indonesia disingkat P3SI, (9) Aliansi Program Studi Pendidikan Akuntansi Indonesia disngkat APRODIKSI, (10) Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia disingkat ABKIN, (11) Asosiasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris disingkat ASPBI, (12) Teaching of English as Foreign Language in Indonesia disingkat TEFLIN, (13) Perhimpunan Pendidikan IPA Indonesia disingkat PPII, (14) Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia disingkat AP3KnI, dan (15) Asosiasi Dosen dan Guru Vokasi Indonesia disingkat ADGVI.
    • Ketua Dewan Pendiri dijabat oleh Ketua Umum ISPI atau orang yang ditunjuk oleh ISPI, karena inisiator LAM DIK dan semuanya sudah tergabung dalam ISPI sebagai organisasi induk.
    • Dewan Pendiri berwenang memiliki anggota Dewan Pembina.
    • Dewan Pendiri bersidang minimal empat tahun sekali (satu periode kepengurusan).
    • Ketua Dewan Pendiri memimpin rapat gabungan (Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus) dalam penggantian Dewan Pembina.
  3. Dewan Pembina merupakan representasi Dewan Pendiri dalam mengendalikan organisasiLAM DIK.
    • Dewan Pembina merupakan organ LAM DIK yang bertindak sebagai representasi Dewan Pendiri dalam mengendalikan organisasi LAM DIK.
    • Dewan Pembina beranggotakan lima orang yang dipilih dalam Rapat Gabungan yang dihadiri oleh Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus.
    • Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Dewan Pendiri.
    • Masa jabatan Dewan Pembina empat tahun dan bersifat ex officio.
    • Dewan Pembina bertugas menentukan garis besar program LAM DIK untuk periode 4 tahun.
    • Dewan Pembina mengesahkan program tahunan Dewan Pengurun LAM DIK.
    • Dewan Pembina bersidang minimal satu kali dalam satu tahun.
    • Dewan Pembina berwenang memilih anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus sesuai dengan AD/ART LAM DIK.
    • Jika ada kekosongan anggota Dewan Pembina, Dewan Pendiri bersidang untuk memilih pengganti untuk antar waktu.
    • Untuk pertama kalinya, Dewan Pembina terdiri dari lima orang yaitu:
    • Ketua Umum: Prof. Dr. Ganefri (ALPTKNI)
    • Ketua: Prof. Dr. Ahman (ISPI)
    • Anggota: Prof. Dr. Sofyan Anif (ALPTKSI), Prof. Sofendi, Ph.D. (Forkom FKIP), Dr. Ahmad Arifi (FITK UIN)
  4. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan akreditasi yang dilaksanakan olehDewan Pengurus LAM DIK.
    • Dewan Pengawas merupakan organ Perkumpulan LAM DIK bertugas mengawasi pelaksanaan akreditasi LAM DIK.
    • Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Pembina.
    • Masa jabatan Dewan Pengawas empat tahun dapat dipilih kembali maksimal hanya dua periode masa jabatan. Khusus anggota Dewan Pengawas yang mewakili asosiasi profesi masa jabatan dua tahun dan digantikan oleh asosiasi profesi lainnya.
    • Anggota Dewan Pengawas terdiri dari tujuh orang.
    • Dewan Pengawas bersidang minimal satu kali dalam enam bulan.
    • Untuk pertama kalinya anggota Dewan Pengawas adalah:
    • Ketua Umum: Prof. Dr. Sutrisna Wibawa (Rektor UNY)
    • Ketua: Prof. Dr. Fathur Rokhman (Rektor Unnes)
    • Anggota: Prof. Syawal Gultom (Unimed), Prof. Dr. Asep Kadarohman (Rektor UPI), Dr. Komarudin (Rektor UNJ), Prof. Dr. Muh. Farozin (ABKIN), Dr. Yulkifli (AMLI), Prof. Dr. Joko Nurkamto (TEFLIN).
  5. Dewan Pengurus bertugas mengendalikan pelaksanaan akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh Dewan Ekskutif LAM DIK.
    • Dewan Pengurus merupakan organ LAM DIK yang bertugas mengendalikan pelaksanaan akreditasi program studi sesuai dengan AD/ART LAM DIK dan ketentuan lain yang berlaku.
    • Masa jabatan Dewan Pengurus empat tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode masa jabatan.
    • Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus membentuk Dewan Ekskutif LAM DIK.
    • Dewan Pengurus menyusun Panduan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Program Studi.
    • Dewan Pengurus dalam membentukan badan lain untuk mendukung pelaksanaan Akreditasi Program Studi. Pembentukan badan dimaksud seijin Dewan Pembina.
    • Dewan Pengurus bersidang minimal satu kali dalam dua bulan.
    • Jika terjadi kekosongan anggota Dewan Pengurus, Dewan Pembina bersidang untuk memilih pengganti antar waktu.
    • Untuk pertama kali, Dewan Pengurus adalah:
    • Ketua: Prof. Muchlas Samani
    • Wakil Ketua: Prof. Harun Joko Prayitno
    • Sekretaris: Dr. Aceng Hasani
    • Bendahara: Dr. Sofia Hartati
    • Anggota: Dr. Lukman Nadjamuddin, Dr. Agus Taufik, Dr. Muhdi.

 

BAN-PT & KEMRISTEK DIKTI AKAN DAMPINGI PENUH LAM KEPENDIDIKAN

Surabaya, 21 September 2019.

Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM KEPENDIDIKAN) yang sudah di syahkan melalui SK Kemristek Dikti No T/497/M/OT.00.0012019 tanggal 2 Agustus 2019 dan sudah di-launching oleh Menristek Dikti di Bali pada tanggal 26 Agustus 2019 melaksanakan pertejuan untuk koordinasi tindak lanjut di Kampus Unesa Surabaya pada 21-22 September 2019.

Hadir dalam kesempatan ini dari Direktorat Pembinaan Kelembagaan Kemenristek Dikti Dr. Totok Prasetyo, dari Majelis Akreditasi BAN PT Prof. Imam Buchori, dari Dewan Eksekutif Sugiyono, PhD, dari ALPTKNI Prof. Ganefri, dan dari Tim LAM Kependidikan Prof. Muhlas Samani dkk.

Dalam kesempatan ini Direktur Pembinaan Kelembagaan Ristek Dikti akan melakukan pendampingan penyusunan dan pengembangan instrumen yang berciri khusus kependidikan. Dari Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif BAN PT akan memberikan pendampingan di aspek penguatan asesor dan pengembangan sistem terhadap LAM Kependidikan ini.

Tim LAM Kependidikan bersama ISPI, ALPTKNI, FORKOM FKIP Indonesia, dan ALPTKSI menyepakati SOTK ini terdiri atas Badan Pembina, Badan Pengawas, dan Badan Pengurus yangbakan dibtuangkan ke dalam AD ART LAM Kependidikan. AD ART lengkap akan ditetapkan besuk pada 26 September 2019 di UNJ sekaligus pemberkasan aspek legal formal sebagai badan hukum ke Kemenkumham. Salam @LAM Kependidikan

Menristekdikti RI Launching LAM Kependidikan Bertepatan dengan Harteknas 24 di Grand Inna Hotel Bali

Bali, 26 Agustus 2019

Menristekdikti RI Prof. M. Nasir secara resmi me-launching diberlakukannya LAM KEPENDIDIKAN pada 26 Agustus 2019 di Grand Inna Hotel Bali Beach. Pada kesempatan ini Menristek dikti RI sekaligus me-launching 3 Lembaga Akreditasi Mandiri lainnya, yaitu IABEE LAM bidang keteknikan, LAMSAMA bidang Sains Matematika, dan LAM EMBA bidang Ekonomi Manajemen Bisnis. Acara ini dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan berskala nasional HARKITNAS Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-24 Tahun 2019.

Menristekdikti RI menegaskan pentingnya LAM pada era industri 4.0 yang berorientasi pada output dan outcome base. Diharapkan keempat LAM tersebut ke depannya bukan hanya diakui secara nasional tetapi juga dijadikan sebagai rujukan penjaminan mutu di tingkat internasional.

Sebagai LAM KEPENDIDIKAN, termasuk LAM lainnya diharapkan memiliki keberpencirian dalam instrumen yang lebih sesuai dengan bidang keahliannya maeinh-masinh. Sebagai LAM di bidang kependidikan maka dalam pelaksanaannya nanti diharapkan bisa melibatkan pengguna yaitu kepala sekolah yang bemutu dan mahasiswa yang bukan saja sebagai pengamat tetapi sebagai salah satu kontributor dalam komponen penilaian IAPS. Demikian penegasan Dewan Eksekutif Prof. T. Basaruddin dan Dirjen Kelembagaan dan Ipteks Dikti serta Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan dalam kesempatan launching tersebut.

Launching yang dilanjutkan kegiatan workshop persiapan implementasi LAM KEPENDIDIKAN tersebut menghasilkan kesepatakan sebagai berikut: (1) perlunya disegerakan naskah lengkap AD ART dan proses pengajuan badan hukum ke Kemenkumham RI diharapkan selesai 2019; (2) grand launching dan sosialisasi ke semua pengguna LAM KEPENDIDIKAN FKIP, IKIP, STKIP pada Desember 2019; (3) masa transisi tahun 2020 dan berlaku penuh paling cepat tahun 2021.

Pada masa transisi tersebut akan memggunakan sharing resources dengan BAN PT dan Kemristek Dikti terkait dengan instrumen IAPS 9 standar, asesor, sistem manajemen IT. Pada saat transisi itulah Tim LAM KEPENDIDIKAN diharapkan sudah bisa menyelesaikan instrumen berciri khusus bidang kependidikan, asesor, sistem informasi manajemen, dll untuk penjaminan mutu terhagap 1.578 LPTK dengan 5.052 Prodi bidang Kependidikan.

Tim LAM KEPENDIDIKAN yang hadir mewakili pada acara tersebut adalah Muchlas Samani Unesa Surabaya, Harun Joko Prayitno FKIP UMS Surakarta, Ahman ISPI/UPI Bandung, Aceng Hasani FORKOM Dekan FKIP Untirta, Lukman Nadjmudin FKIP Universitas Tadolako Palu.

Dengan diberlakukannya LAM KEPENDIDIKAN tersebut Dirjen Kelembagaan Ristek Dikti, Dirjen Belmawa Ristek Dikti, Dewan Eksekutif BAN PT, Direktur Penjamu, dan Tim yang hadir mengharapkan dapat menjadi lembaga penjaminan mutu yang kredibel dan dapat meningkatkan mutu pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan di era disrupsi pendidikan ini. Semoga @LAM Kependidikan

Usulan Pendirian Diterima Menteri Ristekdikti: LAM Kependidikan Segera Bentuk Badan Hukum

Jakarta, 8 Agustus 2019

Berdasarkan hasil dialog dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Jajaran Pimpinan Kemenristekdikti serta surat Menteri Ristekdikti Nomor T/ 497/ M/ OT.00.0012019 yang menyatakan bahwa usulan pendirian LAM Kependidikan telah resmi diterima.

Usulan diterimanya LAM Kependidikan melalui proses yang panjang. Sebelumnya LAM Kependidikan sudah mengadakan dialog 4 kali sebagai upaya untuk mensosialiasikan dan memberikan pemahaman tentang arah dan tujuan didirikannya LAM Kependidikan ini.

Dalam waktu dekat, tim perumus LAM Kependidikan akan segera menindaklanjuti surat dari Menteri Ristekdikti untuk membentuk struktur kepengurusan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Badan hukum nirlaba dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kedepan, semoga LAM Kependidikan dapat segera terbentuk untuk dapat mewujudkan peningkatan mutu secara keberlanjutan dalam penyelenggaraan program studi bidang kependidikan sebagaimana tertuang pada tujuan didirikannya LAM Kependidikan. Salam @LAM Kependidikan.

Lampiran:

Bahas Studi Kelayakan: LAM Kependidikan Resmi Diterima Majelis Akreditasi BAN-PT

Bandung, 11 Maret 2019

Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Kependidikan adakan dialog dengan Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dialog tersebut berlangsung di Crowne Plaza Hotel Bandung pada Jumat (09/03). Dialog ini disambut hangat oleh Majelis Akreditas BAN-PT, dalam dialog tersebut menghasilkan beberapa masukan sebagai data pendukung berdirinya LAM Kependidikan sebelum diajukan ke Kemenristekdikti.

Sebelum berdialog dengan Majelis Akreditasi BAN-PT, LAM Kependidikan telah mengadakan dialog sebanyak 3 kali dengan pimpinan Kemenristekdikti. Hasil dialog tersebut, yakni pengajuan usulan berdirinya LAM Kependidikan sebenarnya sudah diterima. Akan tetapi, tim perumus diharuskan untuk melakukan dialog dengan BAN-PT sebagai pintu masuk pertama.

Prof. Muchlas Samani (Ketua Perumus LAM Kependidikan) menuturkan, “Alhamdulillah dialog dengan Majelis Akreditasi BAN-PT ini kita disambut hangat, masukan yang diberikan akan segera kita lengkapi supaya LAM Kependidikan ini segera terbentuk. Hasil dalam dialog ini Alhamdulillah BAN-PT mendukung megenai pendirian LAM Kependidikan”.

Pada dialog ini, Prof. Dwiwahju Sasongko (Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT) mengucapkan rasa terimakasih kepada tim perumus berdirinya LAM Kependidikan dalam dialog ini. “Kami dari Majelis Akreditasi mengucapkan terimakasih kepada tim LAM Kependidikan yang sudah menyempatkan hadir dalam dialog ini. Secara keseluruhan apa yang telah disampaikan sudah cukup lengkap, data yang disajikan sudah sangat mendukung. Akan tetapi, ada beberapa dokumen yang harus disempurnakan dan dilengkapi, seperti instrumen akreditasi mulai dari program Sarjana, Pascasarjana, dan Doktor”, ujar Dwiwahyu.

Semoga setelah diadakan dialog dengan Majelis Akreditasi BAN-PT ini, tim perumus LAM Kependidikan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan supaya LAM Kependidikan dapat berdiri secepatnya. Salam @LAM Kependidikan

LAM Kependidikan Resmi Diterima oleh Jajaran Kemristekdikti: Bahas dan Tindak Lanjut Studi Kelayakan Lengkap

Jakarta, 29 Desember 2018.

Pembahasan tindak lanjut pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Kependidikan bersama pimpinan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pada Kamis (27/12) yang bertempat di Gedung D Lantai 11 Kemenristekdikti telah terselenggara. Dalam acara pembahasan tersebut turut dihadiri oleh tim pendiri LAM Kependidikan serta perwakilan dari beberapa asosiasi lembaga dan asosiasi program studi yang turut mendukung dalam berdirinya LAM Kependidikan ini. Selain itu juga turut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya, acara serupa juga telah dilakukan oleh para tim pendiri LAM Kependidikan dengan pimpinan dari Kemenristekdikti. Tetapi pada acara pembahasan sebelumnya hanya dihadiri oleh beberapa perwakilan dari asosiasi program studi dan diterima oleh ibu Paulina Pannen (Staf Ahli Bidang Akademik Kemenristekdikti). Berdasarkan usulan dan masukan yang diberikan oleh ibu Paulina, para tim pendiri LAM Kependidikan dengan cepat menindak lanjuti.

Menurut Prof. Dr. Sunaryo (Ketua Pelaksana Pendirian LAM Kependidikan), “Acara kali ini merupakan pembahasan dan tindak lanjut dari acara sebelumnya. Dalam pembahasan kali ini ada sedikit berbeda dari yang sebelumnya, karena peserta undangan dalam pembahasan kali ini lebih lengkap baik itu dari asosiasi lembaga dan asosiasi program studi pendukung LAM Kependidikan serta ditambah lagi juga turut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Kemenag dan perwakilan dari Direktorat di lingkungan Kemenristekdikti”.

“Secara keseluruhan para pihak yang diundang dalam pembahasan kali ini semuanya mendukung hadirnya LAM Kependidikan. Tetapi dalam bahasan kali ini ada sedikit masukan kepada kami. Maka dari itu kami akan sesegera mungkin menyempurnakannya” tambahnya.

Semoga dengan selesainya acara pembahasan kali ini para tim pendiri LAM Kependidikan dapat segera melengkapi beberapa kekurangan dan masukan serta semoga LAM Kependidikan ini dapat berdiri untuk membantu BAN-PT dalam mengakreditasi program studi kependidikan supaya terwujud kualitas pendidikan yang bermutu. Salam @LAM Kependidikan