Surat Edaran Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai

Dengan hormat,

Menindaklanjuti Surat Nomor S-00081/SPPKP-CT/KPP.2003/2026 tentang Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak tanggal 11 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Pulogadung, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat Jenderal Pajak (terlampir), bersama ini kami
sampaikan adanya penyesuaian kebijakan terkait perpajakan dan biaya akreditasi Program Studi (PS)
sebagai berikut:

a) Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) telah resmi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhitung sejak tanggal 11 Mei 2026;

b) Sejak tanggal 11 Mei 2026, LAMDIK berkewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c) Penyesuaian biaya akreditasi PS di lingkungan LAMDIK dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b) dengan rincian sebagaimana terlampir;

d) LAMDIK akan menerbitkan faktur pajak atas pembayaran PPN yang dipungut dari PS. Program Studi dapat mengunduh faktur pajak tersebut pada akun SIMALAMDIK masing-masing PS;

e) Sebagaimana ketentuan perpajakan yang telah berlaku sebelumnya, PS berkewajiban membayarkan PPh 23 sebesar 2% dari biaya akreditasi dan menyerahkan bukti potong serta bukti pembayaran pajak ke LAMDIK; dan

f) PS yang telah melakukan pembayaran sebelum tanggal 11 Mei 2026 tidak dikenakan PPN namun tetap melakukan pembayaran PPh 23.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.