Apa Perbedaan Instrumen 3.0 dengan Pendahulunya?

25 Feb, 2026

JAKARTA—LAMDIK secara resmi telah meluncurkan penggunaan Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) 3.0 pada 2 Desember 2025. Instrumen terbaru tersebut dikembangkan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dengan berlakunya IAPSK 3.0, cut-off atau batas akhir penggunaan IAPSK 2.0 ditetapkan pada 1 Maret 2026. Adapun IAPSK 1.0 sebelumnya telah dihentikan penggunaannya pada 18 Februari 2025. Program studi yang mengajukan akreditasi mulai 2 Maret 2026 harus menggunakan IAPSK 3.0 atau Instrumen 3.0. Tabel berikut memperlihatkan perbedaan antara instrumen 3.0 dengan instrumen pendahulunya.

Perbedaan Instrumen 3.0 dengan Pendahulunya

AspekIAPSK 1.0IAPSK 2.0IAPSK 3.0
Nama InstrumenInstrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) 1.0Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) 2.0Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) 3.0
TujuanDirancang untuk program studi yang menargetkan status akreditasi “Baik,” “Baik Sekali,” atau “Unggul.”Dirancang khusus untuk program studi yang menargetkan status akreditasi “Unggul.”Dirancang untuk program studi yang menargetkan status akreditasi “Terakreditasi Pertama,“ “Terakreditasi,“ atau “Unggul.”
Periode Penggunaan 1 April 2022 s.d  
18 Februari 2025
19 Februari 2025 s.d
1 Maret 2026
2 Desember 2025 s.d Sekarang
Konteks PengembanganInstrumen awal LAMDIK, adaptasi dari IAPS BAN-PT dengan penekanan kekhasan kependidikanPemutakhiran dari Instrumen 1.0 untuk menyesuaikan dengan Permendikbudristek 53/2023 dan
PerBAN-PT No.13/2023 tentang SAN Dikti
Penyesuaian lanjutan terhadap Permendiktisaintek 39/2025 dan
PerBAN-PT No.20/2025 tentang SAN Dikti
Laporan Evaluasi Diri (LED)LED bersifat deskriptif–kuantitatif, fokus pemenuhan standarLED lebih kualitatif dan reflektif, menekankan analisis dan evaluasi diriLED reflektif, evaluatif, dan berbasis tindak lanjut, eksplisit memuat refleksi dan perbaikan berkelanjutan
Jumlah dan Nama Kriteria9 Kriteria:
(1) Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi;  
(2) Tata Kelola, Manaje-men, dan Kerja Sama; (3) Mahasiswa;
(4) SDM;
(5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana;
(6) Pendidikan;
(7) Penelitian;
(8) Pengabdian kepada Masyarakat;
(9) Luaran dan Capaian Tridharma.
9 Kriteria:
(1) Visi Keilmuan PS;
(2) Tata Kelola dan Manajemen UPPS;
(3) Mahasiswa;
(4) Dosen dan Tendik; (5) Keuangan, Sarana, dan Prasarana Pendidikan;
(6) Pendidikan;
(7) Penelitian;
(8) Pengabdian kepada Masyarakat;
(9) Penjaminan Mutu.
9 kriteria Struktur yang sama dengan IAPSK 2.0.
Jumlah Elemen85 butir65 butir65 butir
Syarat PerluTidak adaEnam butir wajib untuk status akreditasi unggul: (1) Mutu dosen, (2) Kurikulum, (3) Micro-teaching, (4) Penerapan SPMI dengan siklus PPEPP, (5) Produktivitas Inovasi Mahasiswa, (6) Produktivitas Publikasi DosenSyarat Perlu yang sama dengan IAPSK 2.0.
Pendekatan PenilaianKombinasi compliance dan performance, masih relatif kuantitatifDominan kualitatif, berbasis OBE, setiap kriteria memiliki panduan dan pertanyaan pemanduKualitatif dengan bobot luaran lebih besar, penekanan pada outcome dan pelampauan SN Dikti
Komponen Tiap KriteriaEmpat komponen: kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut.4 komponen: panduan, pertanyaan pemandu, parameter pelampauan, bukti pendukung4 komponen yang sama + evaluasi, refleksi dan tindak lanjut di akhir kriteria
Kriteria UnggulUnggul dicapai apabila skor ≥ 361Unggul dicapai apabila skor ≥ 361Unggul 3 tahun dicapai apabila skor  321 – 360 dan memenuhi syarat perlu unggul 3 tahun, dan          
Unggul 5 tahun apabila skor ≥ 361 dan memenuhi syarat perlu unggul 5 tahun.
Status AkreditasiUnggul Baik Sekali Baik Tidak TerakreditasiUnggul Baik Sekali Baik Tidak TerakreditasiTerakreditasi Pertama Terakreditasi Unggul 3 Tahun Unggul 5 Tahun Tidak Terakreditasi
Dasar Regulasi UtamaUU 12/2012, Perpres 8/2012, Permendikbud 3/2020 PerBAN-PT 2/2022UU 12/2012, Perpres 8/2012 Permendikbudristek 53/2023 PerBAN-PT 13/2023UU 12/2012,
Perpres 8/2012 Permendiktisaintek 39/2025
PerBAN-PT 20/2025
Fokus Kekhasan KependidikanMemotret kekhasan program studi kependidikanKekhasan kependidikan dipertegas (micro-teaching, PLP, PPL, sekolah mitra)Kekhasan kependidikan dipertahankan dan dikaitkan dengan kompetensi global dan abad 21
Hal Penting PembedaTransisi dari instrumen BAN-PT ke instrumen khusus kependidikanPeralihan besar ke penilaian kualitatif dan reflektif, selaras SAN DiktiPenajaman akuntabilitas, refleksi, luaran, micro-credential, RPL, K3L, Kesiapkerjaan, Kewirausahaan, dan Studi Lanjut, dan integrasi sistem informasi

Sarana Peningkatan Mutu Berkelanjutan

Sekretaris Eksekutif LAMDIK, Prof. Dr. Yuni Sri Rahayu menjelaskan bahwa Instrumen 3.0 menegaskan fungsi akreditasi sebagai sarana peningkatan mutu berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan aspek administratif. “Pada Instrumen 3.0, proses akreditasi ditegaskan sebagai instrumen peningkatan mutu berkelanjutan, bukan sekadar penilaian administratif,” ujarnya.

Sebelumnya, transisi dari Instrumen 1.0 ke Instrumen 2.0 merupakan perubahan paradigma dari pemenuhan indikator menuju refleksi mutu dan pelampauan standar. Perubahan berikutnya, dari Instrumen 2.0 ke Instrumen 3.0, menguatkan orientasi pada dampak (outcome), refleksi dan tindak lanjut, serta penyelarasan dengan regulasi nasional terbaru dan agenda global.