Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Sosialisasikan Permendiktisainstek No 39/2025

15 Nov, 2025

Jakarta, 15 November 2025

Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) menegaskan komitmennya sebagai lembaga penjaminan mutu terdepan dan terpercaya di bidang kependidikan melalui penguatan budaya mutu, standar mutu, serta proses penjaminan mutu di tingkat program studi. Komitmen ini diwujudkan antara lain melalui kegiatan sosialisasi substansi Permendiktisainstek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menjadi landasan terbaru dalam penyelenggaraan penjaminan mutu di perguruan tinggi. Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti, Prof. Dr. Mukhamad Najib, sebagai narasumber utama dan diikuti oleh Pengurus LAMDIK, para asesor, serta jajaran manajemen LAMDIK.

Dalam pemaparannya, Prof. Najib menjelaskan berbagai ketentuan terbaru terkait Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang kini dilaksanakan melalui akreditasi berbasis kriteria Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Beliau menegaskan bahwa instrumen akreditasi yang disusun oleh BAN-PT dan LAM mengacu pada tiga standar utama yaitu standar luaran, standar proses, dan standar masukan dengan penekanan lebih besar pada pencapaian luaran sebagai indikator utama mutu program studi.

Lebih lanjut, Prof. Najib menekankan bahwa setiap program studi wajib memiliki status akreditasi, baik terakreditasi pertama, terakreditasi, maupun terakreditasi unggul, sebagai syarat mutlak untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah. Program studi baru akan memperoleh status terakreditasi pertama setelah memenuhi persyaratan minimum, dan diwajibkan mengajukan akreditasi ke BAN-PT atau LAM paling lambat dua tahun sejak mulai beroperasi. Beliau juga menyampaikan bahwa masa berlaku akreditasi program studi ditetapkan selama lima tahun, sementara masa berlaku status terakreditasi unggul ditentukan oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangannya. Adapun biaya peningkatan akreditasi untuk memperoleh status unggul sepenuhnya menjadi tanggung jawab perguruan tinggi penyelenggara.

Melalui sosialisasi ini, LAMDIK meneguhkan perannya dalam mendukung peningkatan mutu program studi di bidang kependidikan agar mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi. Komitmen tersebut diperkuat melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahunan oleh BAN-PT dan lembaga sertifikasi ISO terhadap proses akreditasi LAMDIK. Selain itu, LAMDIK juga telah memperoleh pengakuan kesesuaian (alignment) dengan International Standards and Guidelines for Quality Assurance in Tertiary Education 2025 – 2030 yang diterbitkan oleh International Network for Quality Assurance Agencies in Higher Education (INQAAHE), yang menegaskan posisi LAMDIK sebagai lembaga akreditasi kependidikan yang diakui secara internasional.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong internasionalisasi mutu pendidikan tinggi kependidikan sehingga program studi di Indonesia semakin diakui, berdaya saing global, dan siap berkolaborasi dalam ekosistem pendidikan internasional.