Pengumuman mengenai ketentuan baru dari LAMDIK terkait penerbitan sertifikat akreditasi Program Studi (PS), yang mewajibkan unggahan bukti potong PPh Pasal 23 serta bukti bayar dengan Nomor Tanda Bukti Pembayaran/Penyetoran (NTPN) di SIMALAMDIK.
Sehubungan dengan proses Akreditasi di Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) tahun 2024, diberitahukan bahwa batas pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) LAMDIK dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 dan dapat dijadwalkan kembali pada tanggal 13 Januari 2025.
Sehubungan dengan proses Akreditasi di Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) tahun 2024, diberitahukan bahwa batas pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) LAMDIK dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 dan dapat dijadwalkan kembali pada tanggal 13 Januari 2025.