Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat Nomor S-00081/SPPKP-CT/KPP.2003/2026 tentang Pengukuhan PengusahaKena Pajak tanggal 11 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama JakartaPulogadung, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat Jenderal Pajak (terlampir), bersama ini kamisampaikan adanya penyesuaian kebijakan terkait perpajakan dan biaya akreditasi Program Studi (PS)sebagai berikut: a) Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) telah resmi dikukuhkan…
Dengan hormat disampaikan, Menindaklanjuti surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek terkait perolehan atau perpanjangan akreditasi program studi (PS) dengan status “terakreditasi”, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Dengan hormat, Menindaklanjuti Surat Nomor S-00081/SPPKP-CT/KPP.2003/2026 tentang Pengukuhan PengusahaKena Pajak tanggal 11 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama JakartaPulogadung, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Direktorat Jenderal Pajak (terlampir), bersama ini kamisampaikan adanya penyesuaian kebijakan terkait perpajakan dan biaya akreditasi Program Studi (PS)sebagai berikut: a) Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) telah resmi dikukuhkan…
Sehubungan dengan proses Akreditasi di Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) tahun 2024, diberitahukan bahwa batas pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) LAMDIK dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 dan dapat dijadwalkan kembali pada tanggal 13 Januari 2025.
Sehubungan dengan proses Akreditasi di Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) tahun 2024, diberitahukan bahwa batas pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) LAMDIK dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 dan dapat dijadwalkan kembali pada tanggal 13 Januari 2025.