Surat Edaran Asesor
Dengan ini disampaikan kepada seluruh ASESOR LAMDIK hal-hal sebagai berikut:
- Jika Asesor LAMDIK bertugas sebagai narasumber/fasilitator/pereview Laporan Evaluasi Diri
(LED) dan Dokumen Kuantitatif Program Studi (DKPS) atau terkait dengan akreditasi LAMDIK,
LED, dan DKPS di lingkungan PS/UPPS/PT di Instansi/Lembaga dimana Asesor berasal, maka
Asesor LAMDIK tersebut tidak perlu meminta izin dan mendapatkan Surat Tugas dari LAMDIK; - Jika Asesor LAMDIK bertugas sebagai narasumber/fasilitator/pereview Laporan Evaluasi Diri
(LED) dan Dokumen Kuantitatif Program Studi (DKPS) atau terkait dengan akreditasi LAMDIK,
LED, dan DKPS di luar Instansi/Lembaga dimana Asesor berasal, maka Asesor LAMDIK harus
meminta izin LAMDIK dan akan mendapatkan Surat Tugas dari LAMDIK untuk kegiatan dimaksud.