Direktur Kelembagaan Apresiasi dan Dorong LAMDIK Pemanfaatan Teknologi AI untuk Percepatan Proses AK
Surabaya – Direktur Kelembagaan mengapresiasi langkah Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dalam mengembangkan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) untuk mendukung proses Asesmen Kecukupan (AK). Apresiasi tersebut disampaikan setelah pemaparan mengenai Sistem Penilaian Asesmen Kecukupan (AK) yang dikembangkan LAMDIK sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan konsistensi proses akreditasi.
AK merupakan tahap penilaian dokumen Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Data Kuantitatif Program Studi (DKPS) oleh asesor. Tahapan ini rata-rata membutuhkan waktu sekitar 22 hari atau 19 persen dari keseluruhan proses akreditasi. Pengembangan sistem dinilai penting karena AK berbasis dokumen, jumlah program studi yang mengajukan akreditasi cukup besar, terdapat potensi perbedaan skor antarpenilai, serta kebutuhan untuk memperpendek waktu penilaian.

LAMDIK juga telah melakukan uji coba dengan membandingkan penilaian Claude, ChatGPT, dan Sistem LAMDIK terhadap dokumen LED yang sama, dengan rata-rata penilaian dua asesor sebagai rujukan. Analisis dilakukan menggunakan tiga teknik, yakni ICC, Bland-Altman, dan Uji Friedman. Pengujian pada 32 program studi menunjukkan bahwa ketiga model secara statistik tidak memiliki perbedaan signifikan dalam kesepakatan penilaian dengan asesor.
Dari sisi bias penilaian, Sistem LAMDIK mencatat rata-rata nilai absolut bias paling kecil, yaitu 0,207, dibandingkan Claude 0,278 dan ChatGPT 0,341. Sistem LAMDIK juga dirancang dapat berjalan secara lokal melalui GGUF dan Ollama, sehingga dokumen LED tidak perlu dikirim ke server luar. Pendekatan ini penting mengingat LED memuat berbagai data internal dan sensitif program studi, termasuk data dosen, keuangan, evaluasi diri, dan informasi kelembagaan.

Pemanfaatan AI di LAMDIK diarahkan sebagai alat bantu analisis dalam melakukan verifikasi data dan mendukung pengambilan keputusan pada setiap tahapan akreditasi sesuai dengan standar mutu LAMDIK. Dengan demikian, AI tidak menggantikan peran asesor, melainkan menjadi instrumen pendukung untuk meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan kualitas proses akreditasi.
Menanggapi pengembangan tersebut, Direktur Kelembagaan mendorong LAMDIK untuk terus menyempurnakan dan menguji pemanfaatan AI sebagai sistem pendukung bagi asesor, terutama untuk mempercepat proses AK tanpa mengurangi mutu, objektivitas, dan akuntabilitas penilaian. Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat transformasi digital dalam sistem akreditasi sekaligus memberikan layanan yang semakin cepat, aman, dan kredibel kepada perguruan tinggi.




