*) Klik pada setiap bagian untuk melihat tugas, pokok, dan fungsinya.

DEWAN PEMBINA
TUGAS
Melakukan pembinaan terhadap kinerja pengurus/yayasan LAMDIK.
WEWENANG
- Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
- Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
- Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
- Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
- Pengesahan laporan tahunan.
- Penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
DEWAN PENGAWAS
TUGAS
Melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
WEWENANG
- Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan.
- Memeriksa dokumen.
- Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas.
- Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus.
- Memberi peringatan kepada Pengurus.
MAJELIS AKREDITASI
TANGGUNG JAWAB
- Menentukan status dan peringkat akreditasi program studi kependidikan.
- Terselenggaranya penjaminan mutu eksternal program studi kependidikan.
- Terjaminnya mutu internal tenaga fungsional tim penilai.
TUGAS
- Menyusun berita acara sidang MA.
- Menetapkan status akreditasi Program Studi Kependidikan dan peringkat terakreditasi.
- Memberikan pertimbangan penyusunan dokumen pengembangan proses akreditasi yang lebih berkualitas.
KETUA UMUM
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerja serta mempertanggungjawabkan secara internal kepada Pembina LAMDIK.
TUGAS
- Memimpin, mengordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi.
- Memimpin rapat pengurus.
- Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan atau kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi.
- Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya.
- Menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
WEWENANG
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus LAMDIK.
KETUA I
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan dan mengorganisasikan penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Ketua Umum.
TUGAS
- Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas pokok.
- Mengordinasikaan unit kerja di lingkungan pelaksana akreditasi program studi kependidikan.
WEWENANG
Membuat dan menyiapkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama- sama Ketua Umum yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus LAMDIK.
KETUA II
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan dan mengorganisasikan penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Ketua Umum.
TUGAS
- Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas pokok.
- Mengordinasikaan unit kerja di lingkungan pelaksana akreditasi program studi kependidikan.
WEWENANG
Membuat dan menyiapkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama- sama Ketua Umum yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus LAMDIK.
SEKRETARIS
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
TUGAS
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan dan melakukan koordinasi antarpengurus dan antarkelembagaan.
- Bersama Ketua Umum membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja serta menghadiri rapat-rapat organisasi dan rapat–rapat lainnya.
- Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antarbidang.
- Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan manajemen konflik yang representatif.
KEWENANGAN
Membuat dan menyiapkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
BENDAHARA
TANGGUNG JAWAB
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua umum.
TUGAS
- Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
- Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi bidang pengolahan keuangan organisasi serta menghadiri rapat-rapat organisasi dan rapat-rapat lainnya.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
KEWENANGAN
Membuat dan menyiapkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama.
SEKRETARIS EKSEKUTIF
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggungjawabkan Ketua Umum.
TUGAS
- Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
- Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat organisasi dan rapat lainnya.
- Membuat notulen dalam setiap pertemuan/rapat organisasi.
- Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal
maupun eksternal. - Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
KEWENANGAN
Membuat dan menyiapkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.
UNIT PENJAMINAN MUTU INTERNAL
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja penjaminan mutu internal.
TUGAS
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan penjaminan mutu internal berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
- Mendata dan menginventarisasi aktivitas penjaminan mutu internal.
- Melaksanakan audit mutu internal dan menyampaikan hasilnya kepada ketua umum sebagai bahan rapat tinjauan manajemen.
- Menyiapkan dan melaksanakan ISO 9001 2015.
KEWENANGAN
Menyelenggarakan program terkait penjaminan mutu internal dan ISO 9001-2015.
DIVISI PENGEMBANGAN DAN EVALUASI
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja divisi pengembangan dan evaluasi.
TUGAS
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
- Mendata dan menginventarisasi aktivitas pembuatan instrumen akreditasi Program Studi Sarjana, Magister, Doktor, dan PPG.
- Mengevaluasi hasil uji coba instrumen program studi Sarjana, Magister, Doktor dan PPG.
KEWENANGAN
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam bidang pengembangan dan evaluasi.
DIVISI SISTEM INFORMASI DAN KERJASAMA
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja divisi sistem informasi dan kerja sama.
TUGAS
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
- Mendata dan menginventarisasi aktivitas pembuatan sistem informasi untuk akreditasi Program Studi Sarjana, Magister, Doktor dan PPG.
- Menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan akreditasi dengan instansi di dalam dan luar negeri.
KEWENANGAN
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam bidang sistem informasi dan kerja sama.
DIVISI AKREDITASI
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja divisi akreditasi.
TUGAS
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
- Mendata dan menginventarisasi aktivitas akreditasi program studi Sarjana, Magister, Doktor, dan PPG.
- Membangun hubungan kerja sama setiap anggota divisi.
- Menyelenggarakan kegiatan yang sudah menjadi agenda akreditasi.
KEWENANGAN
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam bidang akreditasi.
DIVISI SUMBER DATA DAN ADMINISTRASI KEUANGAN
TANGGUNG JAWAB
Mengoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja divisi sumber daya dan administrasi keuangan.
TUGAS
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya.
- Mendata dan menginventarisasi aktivitas dan kegiatan organisasi yang sudah ada untuk dicermati dan dikaji sebagai bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan kegiatan yang sudah menjadi agenda organisasi.
KEWENANGAN
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam bidang sumber daya dan administrasi keuangan.