PANDUAN UNGGAH DOKUMEN SYARAT TERBIT SERTIFIKAT

Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor: 667/SU-C/LAMDIK/II/2025 Tanggal 14 Februari 2025, Asesi diminta mengunggah bukti potong PPh Pasal 23 serta bukti bayar atau bukti setor pajak yang di dalamnya terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) di SIMALAMDIK.

Bukti setor atau pembayaran yang dimaksud adalah struk atau bukti pembayaran yang didapatkan setelah Asesi melakukan pembayaran pajak melalui Pos, minimarket, atau m-banking, yang ditandai dengan adanya NTPN.

A. Ketentuan Nominal Pajak
Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi, kewajiban perpajakan atas kegiatan akreditasi telah diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak dihitung dengan tarif 2% dari keseluruhan biaya akreditasi diluar biaya PPN.

Jenis AjuanBiaya Akreditasi (Diluar biaya PPN)Pajak yang Dibayarkan (2%)
Akreditasi MinimumRp5.000.000Rp100.000
Pembayaran Akreditasi Sebelum 1 Juni 2026Rp52.000.000Rp1.040.000
Pembayaran Akreditasi Setelah 1 Juni 2026Rp54.600.000Rp1.092.000
Akreditasi Reguler BandingRp31.185.000Rp623.700
Instrumen Suplemen Konversi (ISK)Rp31.185.000Rp623.700
PPN tidak ikut dihitung sebagai dasar pemotongan pajak.

B. Alur Pembuatan Bukti Setor dan Bukti Potong
Berikut adalah panduan pembuatan bukti setor dan bukti potong pajak untuk ajuan akreditasi.

  1. Pembuatan Kode Billing dan Pembayaran (Bukti Setor)

    a. Login ke Coretax DJP, lalu buka menu Pembayaran > Layanan Mandiri Kode Billing.

    b. Pilih jenis setoran deposit pajak (kode setoran 411618-100).

    c. Isi nominal sesuai kolom “Pajak yang Dibayarkan (2%)” pada tabel bagian A.

    d. Klik Create Billing Code atau Unduh Kode Billing. Kode billing berlaku 7 hari. Apabila masa berlaku habis, buat kode billing yang baru.
    e. Lakukan pembayaran melalui Pos, minimarket, atau m-banking, lalu simpan struk atau bukti pembayaran yang memuat NTPN.

  2. Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23 (BPPU).

    a. Masuk ke menu eBupot, pilih submenu BPPU, lalu klik Create eBupot BPU.

    b. Pada bagian Informasi Umum, pilih Masa Pajak sesuai dengan bulan pada e-Billing, isi Nomor Identitas WP dengan NPWP 16 digit LAMDIK (0944855055003000) sehingga Nama terisi otomatis, lalu pilih NITKU LAMDIK pada kolom NITKU / Nomor Identitas Sub Unit Organisasi Penerima Penghasilan.

    c. Isi kolom dasar pengenaan pajak (penghasilan bruto) dengan biaya akreditasi diluar PPN sesuai tabel pada bagian A, kemudian isi tarif 2%. Pilih Tanpa Fasilitas apabila tidak ada fasilitas pajak.

    d. Pada bagian Dokumen Referensi, pilih Jenis Dokumen berupa Surat Tagihan, isi Nomor Dokumen dengan nomor invoice terakhir, periksa Tanggal Dokumen, lalu pilih NITKU pada kolom NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi. Klik Simpan Konsep apabila masih ada perubahan, atau Submit apabila data sudah benar.

    e. Bukti potong akan masuk ke submenu Belum Terbit. Centang bukti potong tersebut, klik Terbitkan, lalu tandatangani (Confirm Sign).

    f. Bukti potong yang telah ditandatangani akan masuk ke submenu Telah Terbit. Unduh file PDF-nya.

  3. Unggah Dokumen ke SIMALAMDIK.


    a. Siapkan dua dokumen: bukti potong PPh Pasal 23 (PDF dari Coretax) dan bukti setor yang memuat NTPN.
    b. Login ke akun SIMALAMDIK PS, lalu klik menu Akreditasi (tanda 1 pada gambar).
    c. Pilih submenu Transaksi Keuangan (tanda 2) hingga halaman Invoice dan Bukti Pembayaran tampil.
    d. Pada baris invoice yang sesuai, klik tombol unggah bukti bayar pada kolom Aksi (tanda 3), lalu pilih file PDF gabungan tersebut.

    e. Pantau hasil pemeriksaan LAMDIK. Apabila dokumen belum selesai, perbaiki lalu unggah ulang.

C. Contoh Dokumen yang Benar
Dokumen dinyatakan benar apabila memenuhi ketentuan berikut.
Contoh Bukti Potong Pajak yang Benar

Contoh Bukti Setor Pajak yang Benar