
LAMDIK Siapkan Sosialisasi Luring Instrumen 3.0

Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) menggelar rapat persiapan sosialisasi Instrumen 3.0 di Surabaya, Rabu (9/1). Rapat diikuti 15 asesor dan pengurus LAMDIK guna menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi internal sebelum sosialisasi resmi kepada para pemangku kepentingan, termasuk pimpinan perguruan tinggi, unit penjaminan mutu, dan asosiasi pendidikan.
Pertemuan tersebut menitikberatkan pada pemantapan pemahaman terhadap substansi Instrumen 3.0 yang disusun LAMDIK. Instrumen ini merupakan pembaruan atas versi Instrumen 2.0 yang selama ini digunakan dalam proses akreditasi program studi kependidikan.
Pembaruan dilakukan untuk merespons dan menyesuaikan atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi baru tersebut menggantikan kebijakan sebelumnya dan menjadi dasar baru penyelarasan instrumen serta prosedur penjaminan mutu pada seluruh lembaga akreditasi mandiri.
LAMDIK menetapkan Instrumen 3.0 dapat digunakan program studi untuk pengajuan akreditasi mulai 2 Desember 2025memberi ruang transisi bagi program studi menyesuaikan dokumen dan strategi mutu institusional mereka.
Melalui langkah ini, LAMDIK menegaskan komitmennya dalam menjamin mutu pendidikan tinggi bidang kependidikan di Indonesia, selaras sejalan dengan regulasi nasional serta praktik akreditasi internasional.




