Sosialisasi IAPS 3.0 di LLDIKTI V Yogyakarta: Strategi dan Dorong Prodi Kependidikan Menuju UNGGUL

29 Jan, 2026

Yogyakarta, 29 Januari 2026
Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) menyelenggarakan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) 3.0 di Kantor LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perguruan tinggi penyelenggara program studi kependidikan terkait implementasi instrumen akreditasi terbaru sesuai Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hadir sebagai narasumber Prof. Dr. Sutrisna Wibawa selaku Ketua Majelis Akreditasi LAMDIK sekaligus Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Harun Joko Prayitno selaku Direktur Sistem Informasi Data dan Kerja Sama LAMDIK, Prof. Dr. Joko Nurkamto selaku tim perumus instrumen akreditasi LAMDIK, Dr. Ayu Niza Machfauzia selaku perwakilan asesor LAMDIK, serta Ricita Kumala Bestari selaku tim Admin LAMDIK. Kegiatan ini diikuti pimpinan Unit Pengelola Program Studi (UPPS), ketua program studi, dan tim penjaminan mutu dari berbagai perguruan tinggi di DIY dan Jawa Tengah.

Acara dibuka dengan sambutan Bendahara LAMDIK, Prof. Dr. Sofia Hartanti. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa ketua program studi memegang peran kunci dalam keberhasilan akreditasi. Pemahaman utuh terhadap instrumen, mekanisme, dan standar mutu tidak lagi bisa hanya dibebankan pada tim akreditasi, tetapi harus menjadi kompetensi manajerial akademik para ketua prodi. Ia juga menekankan pentingnya budaya mutu berkelanjutan di tingkat program studi agar proses akreditasi tidak bersifat insidental, melainkan mencerminkan praktik pengelolaan yang telah berjalan sistematis.

Materi pertama disampaikan Prof. Dr. Sutrisna Wibawa yang memaparkan pengantar sosialisasi IAPSK 3.0. Ia menjelaskan bahwa akreditasi kini semakin ditegaskan sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), yang menempatkan akreditasi sebagai mekanisme penjaminan mutu eksternal (SPME) yang terintegrasi dengan SPMI di perguruan tinggi. IAPSK 3.0 dikembangkan sebagai penyesuaian atas regulasi baru dengan penekanan pada pendekatan yang lebih kualitatif, analitis, dan berbasis bukti (evidence-based). Ia juga mengingatkan program studi untuk menyiapkan akreditasi jauh hari, menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) sesuai panduan, memastikan kelengkapan bukti, serta melakukan simulasi penilaian internal sebelum pengajuan.

Selanjutnya, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno memaparkan kebijakan dan kerangka IAPSK 3.0 sebagai wujud implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi membawa konsekuensi pada penyesuaian status akreditasi, masa berlaku, serta penguatan kriteria pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Dalam IAPSK 3.0, status akreditasi terdiri atas Tidak Terakreditasi, Terakreditasi, dan Terakreditasi Unggul dengan masa berlaku 3 atau 5 tahun. Kerangka instrumen juga disusun berdasarkan sembilan kriteria utama, mulai dari visi keilmuan program studi hingga penjaminan mutu. Karakteristik utama instrumen baru ini adalah penekanan pada narasi evaluatif-reflektif, keterlacakan data longitudinal, serta keselarasan antara SPMI dan hasil akreditasi.

Prof. Dr. Joko Nurkamto kemudian membahas teknis penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) pada IAPSK 3.0. Ia menekankan bahwa LED bukan sekadar laporan deskriptif, melainkan dokumen reflektif berbasis data kuantitatif dan kualitatif yang menunjukkan capaian, tantangan, serta tindak lanjut perbaikan mutu program studi. Setiap kriteria dalam LED harus dijawab secara analitis dan disertai bukti pendukung yang sahih serta dapat diverifikasi. Ia juga menegaskan pentingnya menjawab pertanyaan pemandu secara evaluatif mengidentifikasi kelebihan, kelemahan, serta langkah perbaikan bukan hanya menyajikan data mentah.

Materi berikutnya disampaikan Dr. Ayu Niza Machfauzia yang mengulas DKPS (Data Kinerja Program Studi). Ia menjelaskan bahwa DKPS merupakan sumber data kuantitatif utama yang dibaca oleh sistem dan digunakan dalam penilaian asesmen kecukupan (AK) maupun asesmen lapangan (AL). DKPS harus diisi menggunakan template resmi berbasis Excel, mengacu pada Buku 3 IAPSK 3.0, serta bersumber dari data PD Dikti dan sumber sah lainnya. Pengisian harus mengikuti ketentuan teknis secara ketat, termasuk rentang waktu data (TS, TS-1, TS-2), larangan mengubah struktur tabel, serta kewajiban memastikan data terbaca dengan benar melalui fitur validasi di SIMALAMDIK. Konsistensi antara narasi LED dan data DKPS menjadi hal yang krusial dalam penilaian.

Materi tambahan mengenai sistem informasi akreditasi disampaikan oleh Ricita Kumala Bestari. Ia memperkenalkan SIMALAMDIK sebagai platform proses akreditasi LAMDIK, mulai dari registrasi hingga penetapan hasil. Melalui sistem ini, perguruan tinggi dapat mengelola pengajuan akreditasi, memilih skema IAPSK 3.0 yang sesuai (perolehan, perpanjangan, maupun unggul), serta mengunggah dokumen LED dan DKPS secara terintegrasi. SIMALAMDIK juga menyediakan fitur unduh template DKPS khusus untuk masing-masing program studi, pemantauan tahapan proses akreditasi, hingga layanan komunikasi dan notifikasi resmi dari LAMDIK. Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam penggunaan akun baik akun Penjaminan Mutu PT maupun akun UPPS/PS karena setiap akun memiliki kewenangan berbeda dalam proses unggah dokumen, persetujuan, dan pemantauan status akreditasi.

Melalui kegiatan ini, LAMDIK berharap perguruan tinggi, khususnya program studi kependidikan, semakin siap menghadapi implementasi IAPSK 3.0 sekaligus memperkuat budaya mutu internal sebagai fondasi utama dalam meraih dan mempertahankan status akreditasi unggul.