Surakarta, 18 November 2020
Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 telah menetapkan tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Prodi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) termasuk LAMDik. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa Akreditasi untuk Program Studi. Pemberlakuannya mengacu pasal Pasal 8 ayat (1) Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang dilakukan oleh LAM ditentukan oleh LAM dan ayat (2) Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM.
Instrumen LAMDik disusun dengan mangucu Peraturan BAN PT Nomer 2 Tahun 2017 tentang Standar Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bahwa instrumen akreditasi minimal terdiri dari 9 standar. Kesembilan standar tersebut diturunkan menjadi 9 kriteria instrumen LAMDik yang masing-masingnya dikembangkan berdasarkan input, manajemen, proses, output, dan outcome base education.
Penyusunan dan pembehasan instrumen LAMDik tersebut dilakukan secara intensfi dan berkesinambungan dengan bimbingan dari DItjen Dikti, Direktorat Kelembagaan, BAN PT, dan berkoordinasi dengan Forkom LAM yang sudah terbentuk dan disetujui dari kementerian.
Pembahasan finalisasi instrumen LAMDik pada periode ini dilaksanakan di Fakultas Keguran dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (FKIP UMS) tanggal 17-18 November 2020. Pada pertemuan ini finalisasi difokuskan pada Buku I tentang Instumen, Buku II tentang Panduan, Buku III tentang Penilaian, dan SIMAK LAMDik (Sistem Informasi Manajemen Akreditasi LAMDik), serta SIAP LAM Dik (Sistem Informasi Administrasi Persuratan LAM Dik).
Instrumen LAMDik ini disusun dengan dengan ciri utama dan dalam perspektif kependidikan. Ciri-ciri kependidikan yang terdapat dalam LAMDik tersebut antara lain sejak dari pentingnya memasukkan aspek passion calon mahasiswa pada saat seleksi, aspek pembelajaran mikro, pengenalan lapangan persekolahan, pengembangan perangkat pembelajaran, asistensi guru, KKN Dik, pelibatan sekolah lab/mitra pada saat proses, sampai dengan profil lulusan mahasiswa calon guru LPTK.
Draft instrumen ini direncanakan akan dilakukan uji coba secara terbatas dengan melibatkan asosiasi prodi dan asosiasi LPTK pada akhir Nov 2020. Dan, akan dilaksanakan dengan uji coba pada penuh pada awal tahun 2021 dan direncanakan mulai berlaku penuh pada 2 Mei 2021. Pemberlakuan LAMDik ini Peraturan BAN PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Prodi dari BAP Nasional PT ke LAM Dik.
Diharapkan LAMDik ini ke depan dapat meningkatkan mutu tata kelola dan pengembangan prodi-prodi LPTK dalam era komunikasi-komputasi global serta era disrupsi pendidikan, baik di level nasional maupun internasional. Salam @LAMDik.