Assesmen Kecukupan
Usai dokumen usulan akreditasi terverifikasi, program studi kemudian melakukan pembayaran Asesmen Kecukupan (AK). Setelah bukti pembayaran diterima, LAMDIK akan melakukan AK selama total satu minggu.
Teknisnya, LAMDIK akan menugaskan dua asesor untuk melakukan AK terhadap LED yang diunggah program studi. Apabila LED tidak memenuhi kriteria, maka proses akreditasi program studi tersebut ditunda. Namun, program studi dapat mengajukan akreditasi kembali setelah satu tahun.