Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) menyelenggarakan FGD Penguatan Asesor LAMDIK dan Pelaksanaan Akreditasi LAMDIK sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung dari Hari Jum’at (15/11/2014) dan berlangsung selama dua hari di Kota Tangerang yang dihadiri oleh para asesor LAMDIK dari berbagai perguruan tinggi. FGD ini bertujuan untuk memperkuat peran asesor dalam pelaksanaan akreditasi sesuai standar yang diatur oleh Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Pengembangan dan Evaluasi LAMDIK yakni Dr. Muhdi, memaparkan secara rinci kebijakan baru terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi. Dalam paparannya, Dr. Muhdi menjelaskan bahwa penjaminan mutu merupakan siklus berkesinambungan yang melibatkan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar pendidikan tinggi. Dr. Muhdi dalam paparannya juga menjelaskan mengenai alur mekanisme akreditasi oleh LAMDIK sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan simulasi asesmen akreditasi yang melibatkan seluruh peserta. Tujuannya adalah menyelaraskan pemahaman dan meningkatkan keterampilan asesor dalam menggunakan instrumen akreditasi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
FGD ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme asesor dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi. LAMDIK juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada para asesor guna menjamin pelaksanaan akreditasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.