
LAMDIK Buka Jalur Konversi Peringkat Akreditasi bagi Program Studi Kependidikan
- LAMDIK membuka mekanisme konversi akreditasi bagi program studi kependidikan berperingkat Baik Sekali dengan skor 321-360.
- Kebijakan ini merupakan tindak lanjut perubahan sistem akreditasi nasional melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, yang menyederhanakan peringkat akreditasi menjadi Terakreditasi dan Unggul.
- Pengajuan dilakukan secara daring melalui SIMALAMDIK dan memberi peluang bagi program studi yang memenuhi syarat perlu untuk memperoleh status Unggul tanpa mengikuti akreditasi reguler penuh.
Surabaya — Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) resmi membuka jalur konversi akreditasi bagi program studi kependidikan yang telah memiliki peringkat Baik Sekali. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan LAMDIK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konversi Akreditasi Program Studi Kependidikan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah penyesuaian terhadap perubahan sistem akreditasi nasional sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Melalui regulasi baru itu, status akreditasi program studi disederhanakan menjadi tiga kategori, yakni Terakreditasi, Unggul, dan Tidak Terakreditasi.
Dengan adanya jalur konversi, program studi yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan perubahan status dari Baik Sekali menjadi Unggul tanpa harus mengikuti seluruh tahapan akreditasi reguler. Bagi program studi yang telah menunjukkan kinerja baik sekali, mekanisme ini menjadi bentuk pengakuan atas capaian mutu yang sudah melampaui standar minimal.
“Konversi ini bukan sekadar administratif. Program studi dapat membuktikan bahwa capaiannya benar-benar melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” tegas Ketua Umum LAMDIK, Prof. Dr. Muchlas Samani.
Tidak Semua Program Studi Otomatis Bisa Mendaftar
Kepala Divisi Pengembangan dan Evaluasi LAMDIK, Prof. Dr. Joko Nurkamto, menjelaskan bahwa jalur konversi hanya dapat diikuti oleh program studi yang memenuhi syarat awal dan syarat mutu. Karena itu, peringkat Baik Sekali saja belum cukup untuk menjamin sebuah program studi dapat langsung memperoleh status Unggul.
“Pertama, program studi harus terakreditasi Baik Sekali dengan nilai akreditasi antara 321 hingga 360 berdasarkan instrumen IAPSK 1.0 atau IAPSK 2.0 LAMDIK. Kedua, peringkat tersebut masih dalam masa berlaku saat pengajuan dilakukan,” jelas Prof. Joko dalam Sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang digelar secara daring, Rabu (24/6/2026).
Selain dua syarat awal tersebut, program studi juga harus mampu memenuhi elemen-elemen syarat perlu untuk mencapai status Unggul sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 27 Tahun 2025 dan Peraturan LAMDIK Nomor 2 Tahun 2026 terpenuhi. Elemen inilah yang menjadi penanda bahwa mutu program studi tidak hanya memenuhi standar, tetapi menunjukkan kinerja yang menonjol pada aspek-aspek kunci penyelenggaraan pendidikan.
Enam Elemen Syarat Perlu Status Unggul
Untuk program sarjana kependidikan, terdapat enam elemen utama yang harus dipenuhi dalam pengajuan konversi. Keenam elemen tersebut mencakup:
- kualitas Dosen Tetap Program Studi (DTPS);
- kurikulum;
- pembelajaran mikro atau microteaching;
- pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP);
- produktivitas karya inovatif dan publikasi mahasiswa; serta
- produktivitas publikasi ilmiah dosen tetap program studi.
Untuk program magister, doktor, dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), jumlah elemen yang dinilai disesuaikan menjadi lima elemen. Penyesuaian ini dilakukan agar instrumen konversi tetap relevan dengan karakter, mandat, dan bentuk penyelenggaraan masing-masing jenjang program.
“Pengajuan konversi ini bersifat tidak wajib. Program studi didorong untuk mengajukan hanya jika benar-benar siap menunjukkan keunggulan mutunya,” kata Prof. Dr. Ir. Ivan Hanafi, M.Pd., Sekretaris Divisi Pengembangan dan Evaluasi LAMDIK.
Tiga Dokumen Utama Harus Disiapkan
Program studi yang akan mengajukan konversi perlu menyiapkan tiga dokumen utama, yaitu Laporan Evaluasi Diri (LED), Data Kinerja Program Studi (DKPS), dan dokumen pendukung yang sahih dan dapat diverifikasi. Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar bagi asesor untuk menilai konsistensi antara narasi evaluatif, data kinerja, dan bukti pendukung.
LAMDIK menekankan bahwa LED tidak boleh sekadar berisi uraian deskriptif. Dokumen ini perlu disusun secara analitis, evaluatif, dan reflektif agar mampu menggambarkan kekuatan, kelemahan, capaian, serta bukti perbaikan mutu program studi secara meyakinkan.
Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui SIMALAMDIK. Setelah dokumen dinyatakan lolos verifikasi administratif, penilaian dilanjutkan oleh asesor melalui Asesmen Kecukupan (AK). Asesmen Lapangan atau visitasi dapat dilakukan secara daring atau luring apabila dianggap perlu berdasarkan hasil AK, sehingga tidak menjadi prosedur wajib sebagaimana dalam akreditasi reguler.
Lima Langkah Pengajuan Melalui SIMALAMDIK
Dari sisi teknis, tahapan pengajuan ISK dirancang ringkas dan sepenuhnya dilakukan secara daring. Program studi terlebih dahulu harus memastikan bahwa datanya sudah tercatat sebagai program studi eligible di SIMALAMDIK. Setelah itu, pengusul mengajukan ISK melalui akun penjamin mutu pendidikan tinggi (PMPT), membuat invoice pembayaran, mengunggah dokumen, dan melakukan submit melalui akun PMPT.
“Lima langkah pengajuan ISK semuanya dilakukan secara daring melalui SIMALAMDIK,” jelas Asmunin, M.Kom Sekretaris Divisi Akreditasi LAMDIK.
Status Unggul Berlaku Paling Lama Tiga Tahun
Status Unggul yang diperoleh melalui konversi ISK berlaku paling lama tiga tahun. Namun, jika sisa masa berlaku akreditasi sebelumnya kurang dari tiga tahun, masa berlaku status hasil konversi mengikuti sisa masa berlaku tersebut. Dengan demikian, program studi yang masa akreditasi lamanya tinggal dua tahun akan memperoleh status Unggul selama dua tahun, bukan otomatis tiga tahun penuh.
Apabila pengajuan konversi ditolak, program studi tidak dapat mengajukan keberatan atau banding. Meski demikian, status akreditasi sebelumnya tetap berlaku. Program studi juga masih diberi satu kesempatan untuk mengajukan kembali selama peringkat akreditasi lamanya masih berlaku.
Biaya Layanan Konversi
Untuk mengikuti konversi ISK, program studi dikenai biaya layanan sebesar Rp.34.615.350, sudah termasuk PPN. Di dalam biaya tersebut terdapat komponen PPh Pasal 23 sebesar Rp.623.700 yang dibayarkan oleh program studi ke kas negara menggunakan NPWP perguruan tinggi masing-masing. Dengan demikian, biaya bersih yang ditransfer ke LAMDIK adalah Rp.33.991.650 melalui nomor nomor rekening virtual (virtual account) yang diperoleh dari SIMALAMDIK.
Melalui kebijakan ini, LAMDIK mendorong program studi kependidikan untuk mengkaji ulang capaian mutunya secara lebih kritis. Jalur konversi bukan sekadar proses perubahan status, melainkan kesempatan bagi program studi untuk menunjukkan bahwa mutu akademik, tata kelola, dan produktivitasnya benar-benar layak disebut unggul.



