Pengumuman mengenai ketentuan baru dari LAMDIK terkait penerbitan sertifikat akreditasi Program Studi (PS), yang mewajibkan unggahan bukti potong PPh Pasal 23 serta bukti bayar dengan Nomor Tanda Bukti Pembayaran/Penyetoran (NTPN) di SIMALAMDIK.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan staf LAMDIK serta sejumlah perwakilan dari institusi terkait. FGD bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh elemen internal memahami secara menyeluruh standar dan prosedur evaluasi mutu eksternal yang diterapkan oleh INQAAHE, sekaligus memperkuat sinergi antar divisi dan lembaga dalam mendukung kelancaran proses asesmen tersebut.
Sehubungan dengan proses Akreditasi di Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) tahun 2024, diberitahukan bahwa batas pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) LAMDIK dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 dan dapat dijadwalkan kembali pada tanggal 13 Januari 2025.
Sehubungan dengan proses Akreditasi di Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) tahun 2024, diberitahukan bahwa batas pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) LAMDIK dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 dan dapat dijadwalkan kembali pada tanggal 13 Januari 2025.