Kebijakan LAMDIK Menuju Akhir Tahun 2022
Kebijakan LAMDIK menuju akhir tahun 2022 untuk Perguruan Tinggi atau Yayasan/Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Tinggi/Fakultas/Pasca/Program Studi Kependidikan antara lain:
- Bagi Program Studi (PS) yang sudah berada di tahap Asesmen Lapangan (AL), maka penetapan tanggal terakhir pelaksanaan AL di PS adalah tanggal 22-23 Desember 2022.
- Bagi PS yang sudah menyelesaikan administrasi Asesmen Kecukupan (AK) dan sekarang sudah berada di tahap AK, maka penyelesaian pelunasan administrasi tahap AL dan pembayaran pajak (PPh 23) paling lambat tanggal 12 Desember 2022. Jika melewati batas tenggat waktu tersebut, maka pembayaran AL dapat dilakukan kembali mulai tanggal 2 Januari 2023.
- Bagi Program Studi (PS) yang sampai saat ini masih berada di tahap verifikasi dokumen atau berada pada tahap unggah dokumen, maka Pelunasan administrasi tahap AL dan pembayaran pajak (PPh 23) dialihkan ke tahun 2023. Pembayaran AL bisa dilakukan kembali mulai tanggal 2 Januari 2023.
- Mohon UPPS dan PS dapat menyesuaikan dan mengatur waktu dengan baik.
Sedangkan untuk Verifikator, Asesor, dan Validator LAMDIK, kebijakan LAMDIK adalah sebagai berikut:
- Bagi asesor LAMDIK, pelaksanaan Asesmen Lapangan (AL) di Program Studi (PS) yang telah menyelesaikan administrasi AL paling lambat dilaksanakan tanggal 22-23 Desember 2022, dengan pelaksanaan unggah dokumen hasil pelaksanaan AL paling lambat tanggal 24 Desember 2022.
- Bagi asesor dan validator LAMDIK yang masih bertugas menilai Asesmen Kecukupan (AK) dan memvalidasi hasil AK, dimohon segera menyelesaikan penilaian AK hingga valid.
- Mohon asesor, validator, dan verifikator LAMDIK dimohon dapat menyesuaikan dan mengatur waktu dengan baik.