LAM Kependidikan (LAM-Dik) Tetapkan dan Syahkan Susunan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, & Pengurus
Jakarta, 21 November 2019
Kemristek Dikti dan BAN PT mendampingi berdirinya LAM-Dik sampai dengan tahap implementasi secara terus-menurus. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kuat kementerian supaya LAM-Dik menjadi lembaga penjaminan mutu eksternal penyelenggaraan lembaga pendidikan tenaga kependidikan terpercaya, mandiri, dan profesional di tengah-tengah pusaran komputasi global. Hasil rapat koordinasi Tim LAM-Dik dengan pendampingan dari Kemristek Dikti pada 27 Oktober di Ambarukmo Hotel Yogyakarta 2019 dan dilanjutkan tanggal 20-21 November 2019 di Kartika Chandra Jakarta menetapkan dan mensyahkan susunan dewan pembina, dewan pengawas, dan pengurus sebagai berikut.
SUSUNAN DEWAN PEMBINA. DEWAN PENGAWAS, & PENGURUS
LAM KEPENDIDIKAN
RAPAT DI YOGYAKARTA 27 OKTOBER & DI JAKARTA, 20-21 NOVEMBER 2019
- Nama LAM: LAM KEPENDIDIKAN disingkat LAM DIK.
- Dewan Pendiri sebagai pemilik LAM-Dik diwakili oleh:
- (1) Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia disingkat ISPI, (2) Forum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia disingkat PLPTKNI, (3) Perkumpulan Forum Penyelenggara Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indoneis disingkat PFPPTKSI, (4) Perkumpulan Forum Komunikasi Dekan FKIP disingkat Forkom Dekan FKIP, (5) Forum Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan disingkat FDFTK, (6) Ikatan Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia disingkat IKAPROBSI, (7) Asosiasi Program Studi Pendidikan Biologi Indonesia disingkat APSPBI, (8) Perkumpulan Prodi Pendidikan Sejarah Se-Indonesia disingkat P3SI, (9) Aliansi Program Studi Pendidikan Akuntansi Indonesia disngkat APRODIKSI, (10) Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia disingkat ABKIN, (11) Asosiasi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris disingkat ASPBI, (12) Teaching of English as Foreign Language in Indonesia disingkat TEFLIN, (13) Perhimpunan Pendidikan IPA Indonesia disingkat PPII, (14) Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia disingkat AP3KnI, dan (15) Asosiasi Dosen dan Guru Vokasi Indonesia disingkat ADGVI.
- Ketua Dewan Pendiri dijabat oleh Ketua Umum ISPI atau orang yang ditunjuk oleh ISPI, karena inisiator LAM DIK dan semuanya sudah tergabung dalam ISPI sebagai organisasi induk.
- Dewan Pendiri berwenang memiliki anggota Dewan Pembina.
- Dewan Pendiri bersidang minimal empat tahun sekali (satu periode kepengurusan).
- Ketua Dewan Pendiri memimpin rapat gabungan (Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, Dewan Pengurus) dalam penggantian Dewan Pembina.
- Dewan Pembina merupakan representasi Dewan Pendiri dalam mengendalikan organisasiLAM DIK.
- Dewan Pembina merupakan organ LAM DIK yang bertindak sebagai representasi Dewan Pendiri dalam mengendalikan organisasi LAM DIK.
- Dewan Pembina beranggotakan lima orang yang dipilih dalam Rapat Gabungan yang dihadiri oleh Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus.
- Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Dewan Pendiri.
- Masa jabatan Dewan Pembina empat tahun dan bersifat ex officio.
- Dewan Pembina bertugas menentukan garis besar program LAM DIK untuk periode 4 tahun.
- Dewan Pembina mengesahkan program tahunan Dewan Pengurun LAM DIK.
- Dewan Pembina bersidang minimal satu kali dalam satu tahun.
- Dewan Pembina berwenang memilih anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus sesuai dengan AD/ART LAM DIK.
- Jika ada kekosongan anggota Dewan Pembina, Dewan Pendiri bersidang untuk memilih pengganti untuk antar waktu.
- Untuk pertama kalinya, Dewan Pembina terdiri dari lima orang yaitu:
- Ketua Umum: Prof. Dr. Ganefri (ALPTKNI)
- Ketua: Prof. Dr. Ahman (ISPI)
- Anggota: Prof. Dr. Sofyan Anif (ALPTKSI), Prof. Sofendi, Ph.D. (Forkom FKIP), Dr. Ahmad Arifi (FITK UIN)
- Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan akreditasi yang dilaksanakan olehDewan Pengurus LAM DIK.
- Dewan Pengawas merupakan organ Perkumpulan LAM DIK bertugas mengawasi pelaksanaan akreditasi LAM DIK.
- Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Pembina.
- Masa jabatan Dewan Pengawas empat tahun dapat dipilih kembali maksimal hanya dua periode masa jabatan. Khusus anggota Dewan Pengawas yang mewakili asosiasi profesi masa jabatan dua tahun dan digantikan oleh asosiasi profesi lainnya.
- Anggota Dewan Pengawas terdiri dari tujuh orang.
- Dewan Pengawas bersidang minimal satu kali dalam enam bulan.
- Untuk pertama kalinya anggota Dewan Pengawas adalah:
- Ketua Umum: Prof. Dr. Sutrisna Wibawa (Rektor UNY)
- Ketua: Prof. Dr. Fathur Rokhman (Rektor Unnes)
- Anggota: Prof. Syawal Gultom (Unimed), Prof. Dr. Asep Kadarohman (Rektor UPI), Dr. Komarudin (Rektor UNJ), Prof. Dr. Muh. Farozin (ABKIN), Dr. Yulkifli (AMLI), Prof. Dr. Joko Nurkamto (TEFLIN).
- Dewan Pengurus bertugas mengendalikan pelaksanaan akreditasi program studi yang dilaksanakan oleh Dewan Ekskutif LAM DIK.
- Dewan Pengurus merupakan organ LAM DIK yang bertugas mengendalikan pelaksanaan akreditasi program studi sesuai dengan AD/ART LAM DIK dan ketentuan lain yang berlaku.
- Masa jabatan Dewan Pengurus empat tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode masa jabatan.
- Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus membentuk Dewan Ekskutif LAM DIK.
- Dewan Pengurus menyusun Panduan Operasional Pelaksanaan Akreditasi Program Studi.
- Dewan Pengurus dalam membentukan badan lain untuk mendukung pelaksanaan Akreditasi Program Studi. Pembentukan badan dimaksud seijin Dewan Pembina.
- Dewan Pengurus bersidang minimal satu kali dalam dua bulan.
- Jika terjadi kekosongan anggota Dewan Pengurus, Dewan Pembina bersidang untuk memilih pengganti antar waktu.
- Untuk pertama kali, Dewan Pengurus adalah:
- Ketua: Prof. Muchlas Samani
- Wakil Ketua: Prof. Harun Joko Prayitno
- Sekretaris: Dr. Aceng Hasani
- Bendahara: Dr. Sofia Hartati
- Anggota: Dr. Lukman Nadjamuddin, Dr. Agus Taufik, Dr. Muhdi.