Pedoman Pelaksanaan Asesmen Lapangan LAMDIK di Era Pandemi Covid-19

28 Sep, 2022

Asesmen lapangan (AL) merupakan salah satu tahapan dalam proses akreditasi yang bertujuan untuk melakukan verifikasi, validasi dan klarifikasi terhadap data dan informasi yang tertulis pada Laporan Evaluasi Diri (LED) serta melakukan penilaian lapangan di Program Studi.

Mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir, maka AL APSK ke Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dan Program Studi (PS) belum dapat dilakukan semua secara Luring/Visitasi Lapangan. Pelaksanaan AL APSK dilakukan melalui metode luring dan dalam jaringan (daring). Pelaksanaan Asesmen Lapangan Luring (ALL) dan Asesmen Lapangan Daring (ALD) tetap mengacu pada Pedoman Asesmen Lapangan sesuai instrumen yang digunakan. Pada ALL, proses konfirmasi data, wawancara, kegiatan praktik mengajar, dan
melihat sarana prasarana dilakukan melalui konferensi video (
video conference).

Pedoman Asesmen Lapangan (AL) di LAMDIK dapat diunduh pada tautan: Pedoman AL di Era Pandemi Covid-19. Pedoman berisi antara lain:

  1. Pelaksanaan Asesmen Lapangan Luring (ALL)
  2. Pelaksanaan Asesmen Lapangan Daring (ALD)
  3. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan AL baik LAMDIK, UPPS/PS, dan Asesor
  4. Data dukung dokumen yang harus disiapkan oleh PS pada pelaksanaan AL
  5. Agenda kegiatan AL Luring
  6. Agenda kegiatan AL Daring

Pedoman ini dapat digunakan oleh Asesor, UPPS/PS dalam pelaksanaan AL LAMDIK di Era Pandemi Covid-19.