Surat Edaran Asesor

06 Feb, 2024

Dengan ini disampaikan kepada seluruh ASESOR LAMDIK hal-hal sebagai berikut:

  1. Jika Asesor LAMDIK bertugas sebagai narasumber/fasilitator/pereview Laporan Evaluasi Diri
    (LED) dan Dokumen Kuantitatif Program Studi (DKPS) atau terkait dengan akreditasi LAMDIK,
    LED, dan DKPS di lingkungan PS/UPPS/PT di Instansi/Lembaga dimana Asesor berasal, maka
    Asesor LAMDIK tersebut tidak perlu meminta izin dan mendapatkan Surat Tugas dari LAMDIK;
  2. Jika Asesor LAMDIK bertugas sebagai narasumber/fasilitator/pereview Laporan Evaluasi Diri
    (LED) dan Dokumen Kuantitatif Program Studi (DKPS) atau terkait dengan akreditasi LAMDIK,
    LED, dan DKPS di luar Instansi/Lembaga dimana Asesor berasal, maka Asesor LAMDIK harus
    meminta izin LAMDIK dan akan mendapatkan Surat Tugas dari LAMDIK untuk kegiatan dimaksud.