Perpanjangan Sementara Akreditasi Program Studi dengan Status ‘TERAKREDITASI’
Dengan hormat disampaikan,
Menindaklanjuti surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendiktisaintek terkait perolehan atau perpanjangan akreditasi program studi (PS) dengan status “terakreditasi”, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut
- Saat ini belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur mekanisme pembiayaan perolehan atau perpanjangan akreditasi PS dengan status “terakreditasi”.
- Selama proses penyesuaian regulasi berlangsung, pembiayaan perolehan atau perpanjangan status “terakreditasi” PS belum dapat direalisasikan oleh LAMDIK.
- LAMDIK akan memberikan perpanjangan sementara (temporary extension) bagi PS yang telah mengajukan perolehan atau perpanjangan akreditasi dengan status “terakreditasi”.
- Perpanjangan sementara diberikan oleh LAMDIK ke PS jika PS sudah melakukan submit dokumen akreditasi dan dinyatakan valid.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.



