Surat Edaran Biaya Unggul LAMDIK

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
0038/DST/M.A4/HK.00.02/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Persetujuan Usulan Biaya Akreditasi
Unggul dan Biaya Banding LAMDIK, bersama ini kami sampaikan penyesuaian biaya akreditasi Program
Studi (PS), termasuk perpajakan yang terlampir dalam surat edaran berikut.