Pengajuan Akreditasi PTN BH
Setelah mendapat SK dari Ketua LAMDIK, rektor menerbitkan SK pembukaan program studi kependidikan baru. Selanjutnya, rektor mendaftarkan program studi tersebut pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Rektor kemudian dapat mengajukan permohonan APSK baru kepada LAMDIK melalui SIMALAMDIK dilengkapi dengan:
- Salinan SK Pembukaan Program Studi Baru
- Bukti Program Studi Kependidikan baru telah terdaftar dalam PD Dikti