Rapat Majelis dan Penetapan Syarat Minimum
MA lalu melakukan rapat pleno membahas dan memutuskan pemenuhan syarat minimum APSK baru pengusul yang lolos validasi berkas. Rapat pleno menghasilkan keputusan yang akan dikirim ke Ketua Umum LAMDIK.
Ketua LAMDIK menerbitkan SK Pemenuhan Syarat Minimum APSK untuk pembukaan program studi kependidikan baru. Jika Ketua Umum LAMDIK tidak menerbitkan SK tersebut, pengusul harus melakukan perbaikan agar memenuhi kelayakan pembukaan program studi kependidikan baru.