Verifikasi Berkas dan Penetapan Akreditasi Non PTN BH
Usai permohonan diterima, LAMDIK melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen, perguruan tinggi pengusul wajib melengkapi dokumen jika masih terdapat kekurangan dokumen.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, Ketua Umum LAMDIK menerbitkan SK APSK baru dengan peringkat “Baik” yang berlaku 2 (dua) tahun sejak program studi tersebut menerima mahasiswa baru. SK tersebut tidak dapat diperpanjang serta wajib diperbarui melalui usulan APSK kepada LAMDIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.