Alur Akreditasi Minimum Non PTN BH

Pahami panduan lengkap alur akreditasi minimum untuk program studi non Perguruan Tinggi Berbadan Hukum.

{acf_acp_hero_banner_acp_title}

Verifikasi Berkas dan Penetapan Akreditasi Non PTN BH

Usai permohonan diterima, LAMDIK melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen, perguruan tinggi pengusul wajib melengkapi dokumen jika masih terdapat kekurangan dokumen. 

Jika dokumen dinyatakan lengkap, Ketua Umum LAMDIK menerbitkan SK APSK baru dengan peringkat “Baik” yang berlaku 2 (dua) tahun sejak program studi tersebut menerima mahasiswa baru. SK tersebut tidak dapat diperpanjang serta wajib diperbarui melalui usulan APSK kepada LAMDIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.

Kesulitan Membaca Alur?

Kami siap membantu Anda untuk memahami alur akreditasi.Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang Anda ambil terasa jelas dan mudah.

Kontak bantuan